INDONESIA TODAY ONLINE – Pemeriksaan dokumen ijazah di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri harus berlandaskan prosedur hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa penyidik berwenang melakukan penyitaan terhadap benda yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana atau yang dapat menjadi alat bukti. Barang bukti yang disita wajib dibuatkan berita acara penyitaan sebagaimana Pasal 39 KUHAP, untuk menjamin keabsahan hukumnya.
Selanjutnya, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik ke Labfor harus disertai dokumen resmi, antara lain surat permintaan pemeriksaan dan berita acara penyitaan barang bukti.
Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan Barang Bukti di Lingkungan Polri, yang memperkuat bahwa setiap barang bukti yang akan diperiksa di lingkungan Polri (termasuk Labfor) wajib tercatat dalam administrasi penyitaan yang sah.
Dalam perkara dugaan ijazah palsu, objek pemeriksaan harus berupa ijazah asli, bukan fotokopi, karena analisis forensik membutuhkan uji tinta, tanda tangan, dan cap resmi. Pemeriksaan terhadap fotokopi hanya bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan pembuktian penuh.
Oleh sebab itu, hasil Labfor tanpa penyitaan dan tanpa dokumen asli dapat dinilai cacat formil serta tidak sah sebagai alat bukti dalam proses peradilan pidana.
Jaringan Jawara & Santei se-Banten Raya (JASBARA)
Jakarta, 13 November 2025


