Nov 28, 2025
spot_img

Palu Hakim yang Menolak Kriminalisasi

INDONESIA TODAY ONLINE– Vonis terhadap mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, pada 20 November 2025 sempat mengguncang dunia hukum. Majelis hakim yang terdiri dari Sunoto (Ketua Majelis), Nur Sari Baktiana, dan Mardiantos, menjatuhkan putusan mayoritas pidana 4,5 tahun. Namun satu palu menolak tunduk: Hakim Sunoto hadir dengan dissenting opinion yang tajam, filosofis, dan penuh keberanian moral.

Sunoto menegaskan bahwa perbuatan yang didakwakan tidak memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor—dua pasal yang seharusnya hanya menjerat korupsi yang nyata-nyata merugikan negara dan dilakukan dengan niat jahat (mens rea). Tidak ada tindakan memperkaya diri, tidak ada niat buruk, tidak ada kerugian negara yang pasti. Yang ada hanyalah keputusan bisnis, kebijakan korporasi, bukan tindak pidana.

Inilah alasan Sunoto: “Keputusan akuisisi dan kerja sama usaha adalah tindakan manajerial. Kesalahan perhitungan bisnis tidak serta-merta menjadi korupsi. Unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang tidak terbukti secara meyakinkan.”

Presiden Prabowo Subianto pun bergerak. Pada 25 November 2025, beliau menandatangani rehabilitasi sebagai hak prerogatif, memulihkan kehormatan Ira Puspadewi dan pihak lainnya. Dan pesan Presiden tegas:
“Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap warga negara hanya karena kebijakan yang diambil dengan itikad baik.”

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa hukum harus menjadi pedang keadilan dan bukan alat untuk menakut-nakuti rakyat maupun pejabat yang bekerja jujur penuh pengabdian kepada negara.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

sakarya bayan escort escort adapazarı odunpazarı escort