🎯 Dakwaan Hukum terhadap Tom Lembong
Tom Lembong didakwa melanggar:
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Pasal 18 UU Tipikor
Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP
🧾 Rincian Pasal
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Menjerat siapa pun yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP Mengatur tanggung jawab pidana atas perbuatan yang dilakukan bersama-sama.
📜 Bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.”
⚠️ Masalah Frasa “Memperkaya Orang Lain atau Korporasi”
1. Aspek Hukum
Multitafsir: Tidak jelas siapa atau apa yang disebut “orang lain”, sehingga berisiko menjerat pihak tanpa keuntungan langsung.
Erosi asas legalitas: Berpotensi bertentangan dengan asas nullum crimen sine lege certa karena norma yang tidak jelas membuka celah interpretasi luas.
Strict liability terselip: Cukup ada manfaat bagi pihak lain, tanpa perlu pembuktian niat jahat (mens rea) dari terdakwa.
2. Aspek Logis
Seorang pejabat yang menandatangani keputusan sah namun secara tidak langsung menguntungkan pihak ketiga bisa dianggap korupsi, meski tanpa niat.
Menimbulkan chilling effect: Pejabat ragu mengambil kebijakan publik karena takut dikriminalisasi.
🏛️ Vonis & Tanggal Putusan
Tanggal: Jumat, 18 Juli 2025
Putusan: 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
📌 Alternatif: Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
Permohonan: Batasi tafsir pasal agar hanya mencakup tindakan memperkaya orang lain atau korporasi dengan keterlibatan aktif dan disertai niat (mens rea).
Dasar Konstitusional:
– Perlindungan terhadap kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)
– Pencegahan tindakan hukum sewenang-wenang (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945)
✅ Catatan Penutup
Vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong menjadi preseden serius atas potensi penyalahgunaan frasa “memperkaya orang lain atau korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Frasa ini membuka ruang kriminalisasi tanpa pembuktian niat jahat atau keterlibatan aktif pelaku.
Dalam konteks penegakan hukum yang adil, ketentuan ini menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi pejabat publik yang menjalankan tugasnya secara sah namun terancam pidana karena efek kebijakan yang tidak disengaja.
Oleh karena itu, judicial review menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pasal ini hanya berlaku terhadap perbuatan yang dilakukan secara sadar, disengaja, dan disertai keterlibatan aktif pelaku. Langkah ini krusial demi menjamin keadilan, melindungi asas kepastian hukum, serta mencegah kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang sah.