INDONESIA TODAY ONLINE – Pada 19 Maret 2025, kantor Majalah Tempo menerima paket berisi kepala babi yang dikirim tanpa identitas pengirim. Paket tersebut ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica). Ketika kotak kardus dibuka, bau busuk tercium, dan di dalamnya terdapat kepala babi dengan kedua telinganya terpotong.
Menanggapi insiden ini, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis. Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Ninik juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror tersebut agar tidak terulang di masa mendatang.
Dewan Pers juga mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan cara-cara tidak beradab dalam menyampaikan keberatan atas pemberitaan. Jika merasa dirugikan, pihak terkait dapat menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sesuai dengan ketentuan undang-undang pers dan kode etik jurnalistik. Selain itu, Dewan Pers berharap agar jurnalis tidak takut terhadap ancaman dan tetap menjalankan tugas secara profesiona
l.