Oleh: Jasbara
INDONESIA TODAY ONLINE – Dalam konteks ketatanegaraan yang menuntut integritas tinggi, isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kembali mengguncang ruang publik. Kebenaran prosedural seolah menjadi tameng, kampus menyatakan “asli”, KPU menyatakan “lolos verifikasi”, semua tampak sah di atas kertas. Inilah kebenaran berdasarkan prosedur administratif semata.
Namun, publik menuntut lebih, kebenaran substansial! Apakah benar yang bersangkutan mengikuti proses akademik sebagaimana mestinya? Kuliah, ujian, tugas akhir, semua dijalani? Jika tidak, maka ijazah itu cacat moral, meski lolos secara administratif.
Strategi terbaik? Audit forensik pendidikan secara menyeluruh, melibatkan Kemenristekdikti, perguruan tinggi, dan lembaga independen. Jika terbukti palsu atau rekayasa, maka perlu ada tindakan hukum tegas dan pembatalan hak politik yang diperoleh dari ijazah tersebut. Inilah saatnya hukum tidak hanya melihat dokumen, tetapi menembus ke dalam fakta!
Cibubur, 18 Juli 2025