INDONESIA TODAY ONLINE – Di tengah riuh rendah polemik ijazah palsu atau asli Presiden Jokowi yang seolah tak ada habisnya, muncul sosok Ir Kasmudjo, eks dosen pendamping akademik, yang dengan tegas menyangkal dirinya adalah pembimbing skripsi Jokowi. Pria berusia 76 tahun ini menjelaskan bahwa saat Jokowi menempuh studi, dirinya masih berstatus asisten dosen yang tidak memiliki kewenangan mengajar apalagi membimbing skripsi. Jadi, segala tuduhan soal skripsi atau ijazah palsu jelas bukan ranahnya.
Kasmudjo menegaskan bahwa pembimbing skripsi yang sebenarnya adalah Prof. Sumitro, bukan dirinya yang baru naik pangkat setahun setelah Jokowi lulus. Bahkan, Kasmudjo mengaku tak pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung, layaknya sosok yang ‘hanya bayangan di balik tirai’.
Menariknya, pada 12 Mei 2025, Jokowi melakukan kunjungan mendadak ke kediaman Kasmudjo di Sleman. Dalam kunjungan tersebut, selain bersilaturahmi, Jokowi juga menawarkan jasa bantuan hukum kepada Kasmudjo yang kini menjadi salah satu tergugat di Pengadilan Negeri Sleman bersama rektor, wakil rektor, dekan, dan kepala perpustakaan. Drama hukum ini menambah kerumitan polemik yang sudah panjang.
Pertemuan itu berlangsung hangat tanpa membicarakan isu ijazah yang sedang viral. Jokowi datang dengan niat memperkuat dukungan, sementara Kasmudjo tampak terkejut atas kunjungan tak terduga tersebut.
Namun, sampai kapan kita harus terus terjebak dalam sandiwara ijazah yang berputar-putar tanpa titik terang?. Isu ini sangat penting untuk diungkap demi menegakkan integritas sejarah dan akuntabilitas kepemimpinan masa lalu, yang ujungnya akan menentukan nasib bangsa ke depan.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, perlu adanya langkah berani dan tegas dari seluruh elemen bangsa, khususnya penegak hukum dan lembaga terkait, agar setiap dugaan ijazah palsu yang melibatkan pejabat pemerintah dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secara hukum. Transparansi dan keberanian dalam mengungkap kebenaran menjadi kunci utama untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menjaga marwah institusi pendidikan dan pemerintahan. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi kecurangan akademik yang merusak fondasi kepemimpinan dan masa depan bangsa.
Cibubur, 16 Mei 2025