Oleh: Ahmad Zahir- Masyarkat Peduli Hukum Indonesia (MPHI)
INDONESIA TODAY ONLINE – Presiden RI ke- 7 Joko Widodo melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April.2025. Namun, secara hukum, laporan ini berpotensi gugur demi hukum. Sejak 29 April 2025, revisi UU ITE Pasal 27A secara tegas menyatakan bahwa kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dikriminalisasi sebagai pencemaran nama baik. Kritik dipandang sebagai bentuk kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokratis.
Saat ini, Jokowi tercatat sebagai anggota Dewan Pengarah Danantara, lembaga bentukan Presiden Prabowo yang banyak disorot ini, artinya Jokowi masih berstatus pejabat publik. Sebagai figur publik, ia tidak boleh mengkriminalisasi kritik yang berkaitan dengan akuntabilitas jabatan.
Dalam konteks ini, tudingan terkait ijazah, selama disampaikan dalam ruang publik sebagai bentuk pengawasan, tidak dapat dijerat pidana. Maka, penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam laporan Jokowi bisa dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi gugur demi hukum karena tidak memenuhi unsur delik aduan yang sah menurut UU terbaru.
Cibubur, 14 Mei 2025