Oleh: Ahmad Ghazali Abu Salman -Aliansi Jawara & Santri se-Banten Raya- JASBARA-
Polemik terkait isu nasab Habaib terus berkembang di masyarakat. Menanggapi hal ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 3975/PB.01/A.II.08.47/99/06/2025 yang ditandatangani oleh para pimpinan PBNU, termasuk Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf.
Dalam surat tersebut, PBNU menginstruksikan kepada seluruh Nahdliyin untuk bersikap bijak, menjunjung adab, dan menghindari permusuhan dalam menyikapi perbedaan pendapat. PBNU menekankan pentingnya menjadikan Khitthah Nahdlatul Ulama sebagai landasan berpikir, bersikap, dan bertindak, baik secara pribadi maupun dalam organisasi.
Selain itu, PBNU menegaskan bahwa seluruh warga NU berkewajiban menjaga martabat sesama dan menolak segala bentuk penyimpangan dari nilai syariat, adab, serta persatuan bangsa.
“Namun demikian, kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan oleh orang perorang tidak boleh dijadikan dasar untuk mengobarkan pertentangan dan permusuhan antar kelompok,” tegas PBNU melalui surat tersebut.
PBNU juga meminta setiap fungsionaris pengurus dan kader NU untuk mencegah perpecahan (tafarruq) dan mendamaikan pertentangan (ishlah dzatil bain) serta melepaskan diri dari keterlibatan dalam pertentangan mengenai nasab. Hal ini mencakup keikutsertaan dalam silang-pendapat yang meninggalkan adab dan keikutsertaan dalam perkumpulan dan/atau organisasi yang sengaja dibentuk untuk menjalankan permusuhan terkait masalah nasab, seperti Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabililah (PWI-LS) maupun organisasi yang berseberangan dengan PWI-LS.
PBNU juga meminta agar fungsionaris dan kader NU menjauhi keterlibatan dalam pertikaian atau organisasi yang memperuncing konflik nasab, termasuk yang pro maupun kontra terhadap kelompok seperti PWI-LS.
Di akhir surat, PBNU mengingatkan pentingnya menjaga konsolidasi organisasi dan tidak terlibat dalam aktivitas yang mengancam keutuhan Jam’iyah Nahdlatul Ulama, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran PBNU Nomor 3391/PB.01/A.II.1044/99/01/2025.
Dalam konteks hukum Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) memuat ketentuan tegas mengenai larangan bagi ormas untuk menyebarkan permusuhan dan perpecahan. Berikut pasal-pasalnya:
✅ Pasal 59 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017
Kriteria Ormas yang dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang, bendera negara atau lembaga pemerintah;
b. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan (SARA);
d. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
e. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila;
f. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
h. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
🛑 Pasal 59 Ayat (4)
Ormas yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif hingga pembubaran oleh pemerintah.
PWI-LS merupakan organisasi radikal dan intoleran yang eksistensinya ditujukan untuk menyebarluaskan kebencian, permusuhan, menebar fitnah, serta memecah belah umat dengan isu sensitif terkait nasab Habaib.
Organisasi semacam ini, yang secara terang-terangan mengobarkan permusuhan dan mengoyak persatuan, tidak memiliki tempat di bumi Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Keberadaannya merupakan ancaman nyata terhadap nilai-nilai toleransi, kebhinekaan, dan kedamaian bangsa!
📌 KESIMPULAN:
Menyebarkan permusuhan berbasis SARA dan sosialisasi kebencian dan provokasi permusuhan antar golongan, ras dan etnis jelas dilarang keras.
Organisasi yang terbukti melanggar bisa dicabut status hukumnya atau dibubarkan oleh negara.
Pandeglang, 06 Juni 2025