Agu 2, 2025
spot_img

Pernyataan Bareskrim Tidak Final dalam Konteks Perdata

Bima Jatmika

Pernyataan Polri terkait aslinya ijazah Jokowi menegaskan pentingnya proses pembuktian di pengadilan yang bersifat independen dan tidak dapat didasarkan semata pada pernyataan institusi lain seperti Bareskrim. Dalam sistem hukum, hakim wajib menilai setiap alat bukti secara objektif berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku secara formil.

Meskipun Bareskrim menyatakan ijazah Presiden Jokowi asli, pernyataan tersebut bukan bukti final dalam ranah perdata. Di pengadilan, hakim tetap harus memeriksa dan menilai semua alat bukti yang diajukan secara langsung.

Jenis Alat Bukti dalam Hukum Perdata

Menurut Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti yang sah dalam perkara perdata meliputi:

1. Bukti tertulis (surat)

2. Saksi

3. Persangkaan (presumptions)

4. Pengakuan

5. Sumpah

Ijazah Termasuk Bukti Tertulis (Surat)Dalam konteks ini, ijazah merupakan alat bukti tertulis yang termasuk kategori surat resmi karena dikeluarkan oleh institusi pendidikan. Oleh karena itu, keaslian dan kekuatan pembuktiannya harus diuji di persidangan sesuai dengan mekanisme hukum acara.

Keberadaan dan Fisik Dokumen

Dalam kasus perdata, alat bukti berupa surat atau dokumen seperti ijazah harus dihadirkan secara fisik agar dapat dinilai otentisitasnya. Ini termasuk mengecek:

-Tanda tangan

-Cap lembaga

-Jenis kertas

-Tinta

-Format dan isi dokumen

Uji Forensik oleh Lembaga Independen

Jika keaslian dokumen diragukan, pengadilan dapat memerintahkan pengujian forensik oleh:

– Lembaga dalam negeri selain Puslabfor Polri

– Ahli grafologi

– Lembaga independen luar negeri, asalkan disepakati dan relevan

Ini sesuai dengan asas *audi et alteram partem*, bahwa semua pihak berhak mengajukan pembuktian yang adil dan setara.

Hakim Bebas dan Mandiri

Hakim tidak terikat pada pendapat atau kesimpulan lembaga manapun. Ia bebas menyimpulkan sendiri berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan (Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman).

Dalam perkara perdata, keaslian ijazah tetap harus dibuktikan di pengadilan dengan menghadirkan dokumen fisik yang bisa diuji secara ilmiah dan obyektif oleh lembaga independen. Proses ini menjamin keadilan dan transparansi hukum sesuai asas peradilan yang adil.

Jakarta, 24 Mei 2025

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

sakarya bayan escort escort adapazarı odunpazarı escort