Bima Jatmika
Pernyataan Polri terkait aslinya ijazah Jokowi menegaskan pentingnya proses pembuktian di pengadilan yang bersifat independen dan tidak dapat didasarkan semata pada pernyataan institusi lain seperti Bareskrim. Dalam sistem hukum, hakim wajib menilai setiap alat bukti secara objektif berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku secara formil.
Meskipun Bareskrim menyatakan ijazah Presiden Jokowi asli, pernyataan tersebut bukan bukti final dalam ranah perdata. Di pengadilan, hakim tetap harus memeriksa dan menilai semua alat bukti yang diajukan secara langsung.
Jenis Alat Bukti dalam Hukum Perdata
Menurut Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti yang sah dalam perkara perdata meliputi:
1. Bukti tertulis (surat)
2. Saksi
3. Persangkaan (presumptions)
4. Pengakuan
5. Sumpah
Ijazah Termasuk Bukti Tertulis (Surat)Dalam konteks ini, ijazah merupakan alat bukti tertulis yang termasuk kategori surat resmi karena dikeluarkan oleh institusi pendidikan. Oleh karena itu, keaslian dan kekuatan pembuktiannya harus diuji di persidangan sesuai dengan mekanisme hukum acara.
Keberadaan dan Fisik Dokumen
Dalam kasus perdata, alat bukti berupa surat atau dokumen seperti ijazah harus dihadirkan secara fisik agar dapat dinilai otentisitasnya. Ini termasuk mengecek:
-Tanda tangan
-Cap lembaga
-Jenis kertas
-Tinta
-Format dan isi dokumen
Uji Forensik oleh Lembaga Independen
Jika keaslian dokumen diragukan, pengadilan dapat memerintahkan pengujian forensik oleh:
– Lembaga dalam negeri selain Puslabfor Polri
– Ahli grafologi
– Lembaga independen luar negeri, asalkan disepakati dan relevan
Ini sesuai dengan asas *audi et alteram partem*, bahwa semua pihak berhak mengajukan pembuktian yang adil dan setara.
Hakim Bebas dan Mandiri
Hakim tidak terikat pada pendapat atau kesimpulan lembaga manapun. Ia bebas menyimpulkan sendiri berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan (Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman).
Dalam perkara perdata, keaslian ijazah tetap harus dibuktikan di pengadilan dengan menghadirkan dokumen fisik yang bisa diuji secara ilmiah dan obyektif oleh lembaga independen. Proses ini menjamin keadilan dan transparansi hukum sesuai asas peradilan yang adil.
Jakarta, 24 Mei 2025