ALIANSI JAWARA DAN SANTRI SE-BANTEN RAYA (JASBARA)
Nomor: 01/JASBARA/06/III/2025
Perihal: Somasi– Penghentian Penyebaran Kebencian dan Provokasi SARA
Kepada Yth.
K.H. Imaduddin Utsman al-Bantani
Di Tempat
Bismillahir-Rahmanir-Rahim
Dengan hormat,
Sehubungan dengan polemik nasab yang telah berlangsung selama dua tahun dan semakin memicu perpecahan serta gesekan di masyarakat, kami merasa perlu memberikan peringatan tegas kepada *K.H. Imaduddin Utsman al-Bantani* terkait tulisan berjudul:
“Menakar Kesahihan Nasab Habib di Indonesia”
(Cetakan pertama: Oktober 2022, Penerbit: Maktabah Nahdlatul Ulum)
Tesis tersebut telah secara implisit Anda batalkan melalui dua poin:
1. Dalam seminar 27 Agustus 2023 di UIN, Haji Imaduddin menyatakan bahwa dalam penulisan, Ia lebih suka menyimpulkan di awal. Pendekatan ini tidak sesuai dengan kaidah ilmiah, karena mengarah pada framing, bias, asumsi, subjektif, dan stigmatisasi.
2. Anda menolak nasab Ba’alawi meskipun seluruh nasabah dunia telah menshahihkannya, menunjukkan bahwa motif tulisan ini bukan mencari kebenaran, tetapi pembenaran.
Penyebaran narasi kebencian dan provokasi SARA, termasuk menyamakan Ba’alawi dengan gerakan Zionis, adalah fitnah yang sangat keji. Justru, tindakan Anda telah memecah belah umat dengan ujaran rasisme dan kebencian, serta tanpa disadari menjadi alat bagi musuh-musuh Islam dan persatuan.
PEMBATALAN NASAB: KEJAHATAN SOSIAL
Penolakan terhadap nasab Ba’alawi bukan sekadar perdebatan pribadi, melainkan bentuk kejahatan sosial yang berpotensi:
1. Memicu Konflik Horizontal – Identitas dan silsilah adalah isu sensitif yang dapat menimbulkan gesekan antar-kelompok.
2. Menyebarkan Kebencian Berbasis SARA – Narasi yang Anda bangun dapat dikategorikan sebagai provokasi berbasis SARA yang melanggar hukum.
3. Mengganggu Stabilitas Sosial – Polarisasi akibat isu ini dapat merusak harmoni masyarakat dan menimbulkan gangguan ketertiban.
Secara hukum, tindakan Anda dapat dijerat dengan:
Berikut adalah rincian isi pasal dan ancaman hukumannya:
1. Pasal 156 KUHP (Permusuhan terhadap golongan)
Mengatur tentang perbuatan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia.
Ancaman hukuman: Penjara maksimal 4 tahun atau denda.
2. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE
Melarang penyebaran informasi yang dapat memicu permusuhan atau kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA melalui elektronik (misalnya media sosial).
Ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
3. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Mengatur tentang tindakan diskriminasi berbasis ras dan etnis, termasuk dalam bentuk ujaran kebencian dan provokasi.
Ancaman hukuman:
Pasal 16: Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta bagi yang menyebarkan kebencian berbasis ras/etnis.
Pasal 17: Pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta bagi yang menghasut diskriminasi rasial.
Kami menegaskan bahwa ujaran kebencian dan provokasi berbasis SARA/nasab merupakan kejahatan serius yang dapat berdampak luas terhadap persatuan umat dan bangsa.
TUNTUTAN
Dengan somasi ini, kami menuntut agar Anda:
1. Meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada kaum Muslimin dalam waktu satu minggu sejak surat ini diterima.
2. Publikasi permintaan maaf di minimal tiga media mainstream.
3. Menghentikan semua bentuk provokasi dan penyebaran kebencian terkait nasab Ba’alawi.
Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kami mengingatkan bahwa persaudaraan Islam berada di atas perdebatan nasab. Ujaran kebencian, provokasi SARA, fitnah, dan adu domba umat adalah kejahatan yang tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun.
Demikian somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dengan itikad baik demi menciptakan suasana damai dan penuh persaudaraan. Terima kasih.
Wallahul Muwafiq ila Aqwamit Tharieq
Hormat kami,
Pandeglang, 6 Maret 2025
Ketua Umum Aliansi Jawara dan Santri se-Banten Raya (JASBARA)
Ahmad Ghazali Abu Salman
Tembusan:
– Gubernur Provinsi Banten
– Kepala BIN Provinsi Banten (KABINDA)
– Panglima Kodam Provinsi Banten (PANGDAM)
– Kapolda Provinsi Banten (KAPOLDA)
– Ketua MUI Provinsi Banten
-Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi Banten (FKDM)