TRADING FOREX HALAL ATAU HARAM?
Banyak masyarakat dan pelaku bisnis yang bertanya, trading forex itu haram atau halal?
Melalui artikel ini saya akan berbagi kepada Anda,sebenarnya Halal atau Haram sih?
APA KRITERIA BERDAGANG HALAL MENURUT ISLAM?
Pada dasarnya, Trading Forex itu sama halnya dengan jual beli pada umumnya. Dan dalam Islam, hukum Jual Beli itu pada dasarnya adalah halal.
Namun perlu dipahami bahwa sudut pandang (perspektif) Islam dalam menentukan Halal Haram itu sangatlah luas. Bisa jadi sesuatu yang pada dasarnya halal, namun karena proses dan cara melakukannya tidak benar, maka bisa saja menjadi Haram.
Berikut beberapa kriteria yang perlu dipenuhi agar memenuhi kaidah jual beli dalam Islam.
Harus dilakukan oleh orang yang sudah dewasa atau mengerti dan mampu mengatur uang.
(Dalam prakteknya, rata-rata Broker Forex mewajibkan seseorang yang ingin membuka akun harus berumur 18 tahun ke atas).
Harus disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa ada paksaan.
(Aktualnya, dalam Trading Forex tidak akan ada aktivitas Buy/Sell, bahkan Deposit, jika tidak ada kesepakatan sebelumnya).
Barang yang diperdagangkan adalah bukan barang najis atau Haram.
(Dalam Forex, yang diperjualbelikan bukan barang najis atau haram).
Objek jual beli dapat diserah terimakan.
Pembayaran dilakukan secara Tunai.
JADI TRADING FOREX ITU HALAL ATAU HARAM?
Dari beberapa diskusi yang saya pantau di berbagai forum maupun blog, berikut garis besar penjelasan dari mereka yang berpandangan bahwa trading forex itu halal, apa saja?
Bukan Tebak-tebakan
Trading Forex itu bukan sekedar tebak-tebakan atau untung-untungan. Namun perlu analisa mendalam baik secara Teknikal maupun Fundamental.
Jika anda hanya mengandalkan tebak-tebakan tanpa mempelajari ilmunya secara mendalam, baru bisa dikatakan anda hanya main spekulasi dan itu bisa jadi Haram.
Forex bukan Riba
Forex Trading itu murni memperdagangkan mata uang asing. Keuntungan diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual.
Beda halnya dengan meminjamkan uang kepada seseorang, dan sebagai imbalannya anda berharap ada pengembalian lebih.
Penting:
Terkait adanya biaya Swap (biaya menginap jika posisi trade ditahan/belum ditutup lebih dari satu hari), dan itu dianggap bunga karena bisa mengurangi profit yang seharusnya kita dapat, hal ini bisa diatasi dengan membuka akun dengan fitur NO SWAP yang kini telah disediakan di banyak Broker yang menyediakan akun Islami (Syariah Account).
Dapat diserah terimakan
Meskipun kita tidak memegangnya secara langsung (secara fisik), namun dalam trading forex online, uang kita akan masuk ke dalam saldo akun kita dan sepenuhnya menjadi milik kita.
Seperti halnya saat melakukan transfer uang, kita tidak mendapatkan uang secara fisik tho, namun hanya berupa angka di rekening kita. Dan itu sah-sah aja kan?
Transaksi secara Kontan/Tunai/Langsung
Banyak yang mempermasalahkan hal ini. Katanya transaksi dalam Trading Forex online itu tidak tunai dan dianggap Haram.
Mereka menganggap bahwa kita mendapatkan asset kembali saat posisi trade ditutup, jadi ada jeda di sana antara posisi open trade dan close trade, dan ini dianggapnya tidak tunai dan menyebabkan Haram.
Kenyatannya, saat kita klik opsi BUY, artinya kita membeli asset dengan saldo kita sesuai harga SPOT saat itu. Saldo kita langsung terpotong dan asset itu kini menjadi milik kita seutuhnya.
Ketika grafik berjalan, artinya asset itu memiliki perubahan nilai (bisa lebih rendah atau lebih tinggi), dan kita bebas untuk tetap menyimpannya atau menjualnya kembali.
Jika dirasa harganya sudah cukup tinggi, kita bisa menjualnya kembali dengan klik tombol CLOSE trade. Dan secara instan aset itu kini terjual kembali dan masuk ke saldo akun kita.
LALU BAGAIMANA FATWA MUI TENTANG HUKUM TRADING FOREX?
Sebagai panutan masyarakat Muslim di Indonesia, MUI juga mengeluarkan pandangannya terkait hukum trading Forex ini apakah halal atau haram melalui FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Secara umum, MUI berpandangan bahwa Trading Forex dengan jenis transaksi SPOT diperbolehkan, namun mengharamkan Trading Forex dengan jenis transaksi FORWARD, SWAP, dan OPTION.
Berikut sedikit penjelasan tentang jenis-jenis transaksi yang dimaksud:
Transaksi SPOT
Transaksi jual beli Valas yang dilakukan secara tunai atau penyerahannya dilakukan saat itu juga. Bila pun terjadi keterlambatan, tidak boleh lebih dari 2 hari (dianggap sebagai batas waktu penyelesaian dari transaksi internasional yang tidak dapat dihindarkan).
Transaksi Forward
Transaksi jual beli Valas yang ditetapkan sekarang, namun diberlakukan pada masa yang akan datang (tempo 2 hari sampai 1 tahun mendatang). Haram karena beli dengan harga sekarang, namun baru diterima nanti, padahal harga mungkin sudah berbeda.
Transaksi SWAP
Kontrak jual beli Valas dengan harga SPOT yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga FORWARD.
Note : Di kalangan Trader, istilah SWAP berarti Biaya yang muncul ketika transaksi forex ditahan lebih dari 1 hari (tidak disclose). Dan ini dianggap bunga atau riba.
Transaksi OPTION
Kontrak untuk mendapatkan hak membeli atau menjual Valas yang tidak seharusnya dilakukan pada harga atau jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Demikian ulasan saya mengenai Trading Forex itu Halal atau Haram dan Bagaimana Fatwa MUI tentang aktifitas Jual beli Valas atau Trading forex.
Belajarlah dengan bijak dan pintar agar Anda tidak lagi terjebak dalam pertanyaan – pertanyaan yang membuat Anda ragu, cari tahu kepada teman yang Anda anggap lebih banyak memiliki pengetahuan dan mulai belajar dari basic Analisa dan menata mental Anda dengan baik, saran saya bisa mulai dari Program 1 tahun CAT Program karena di dalam CAT Program Anda akan belajar banyak mengenai Analisa dan juga cara pikir dan mental.
Sumber: https://www.astronacci.com/blog/read/trading-forex-halal-atau-haram