INDONESIA TODAY ONLINE– Sudah hampir dua tahun polemik nasab belum juga reda bahkan terus digaungkan kelompok pembatal nasab Ba’alawi, narasi provokatif dan mengadu-domba seakan mendapat pembenarannya dengan glorifikasi masalah dan terus di reproduksinya fitnah video-video lama beberapa oknum yang dalam menyampaikan dakwahnya dirasa kurang bijak.
Glorifikasi Masalah: Merujuk pada tindakan membesar-besarkan masalah, membuatnya terlihat lebih penting atau dramatis daripada yang sebenarnya. Dalam media, ini sering terjadi ketika berita atau peristiwa negatif diberitakan secara berlebihan, sehingga menciptakan sensasi atau kepanikan yang tidak proporsional dengan kenyataannya.
Reproduksi Fitnah: Mengacu pada tindakan menyebarkan kembali atau menyebarluaskan fitnah yang sudah ada. Ini bisa terjadi melalui berbagai media, termasuk media sosial, di mana informasi palsu atau menyesatkan tentang seseorang atau kelompok terus-menerus diulang dan disebarkan, memperkuat dampak negatifnya.
Advokat Persaudaraan Islam (API) pada Jum’at (14/6/2024) malam melakukan pendampingan terhadap Habib Abdullah Almasyhur untuk pelaporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan SARA melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh Gus Fuad Pleret dan Gus Mustofa Nuril dalam unggahan video kanal youtube Gus Fuad Channel. Namun laporan itu belum diterima oleh pihak kepolisian.
Dalam kanal youtube Gus Fuad Channel yang pada intinya ajakan Gus Fuad Plered dan Mustofa bin Nuril Arifin akan melakukan sweeping terhadap komunitas keturunan Arab termasuk para Habaib yang merupakan dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW.
Terhadap unggahan tersebut Advokat Persaudaraan Islam telah melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan terhadap SARA.
Setelah melakukan diskusi panjang dengan pihak konseling di Bareskrim Mabes Polri, Advokat Persaudaraan Islam justru mendapatkan persyaratan-persyaratan yang tidak diatur dalam KUHP dalam hukum acara. Jadi laporan itu belum diterima oleh pihak kepolisian.
Antara lain tentang harus dipenuhinya ahli pendapat ahli bahasa ,pendapat ahli ITE lalu pendapat ahli pidana, hal tersebut sebenarnya tidak ada dalam proses awal pelaporan.
Advokat Persaudaraan Islam mengambil langkah upaya preventif adanya reaksi terhadap dugaan ujaran kebencian atau provokasi yang dilakukan oleh Gus Fuad Plered dalam videonya ,yakni melakukan Pengaduan Masyarakat (DuMas) agar laporan tersebut tetap ditindaklanjuti.
Kalau menurut berita ini adalah pelaporan tetapi polisi belum bisa menerima karena harus disyaratkan membawa ahli IT.
Polisi yang tidak mengerti atau ada penafsiran yang berbeda dalam analisisnya dan tidak memproses laporannya karena setiap laporan tidak boleh ditolak dan tidak ada syarat harus ada ahli dalam pelaporan.
Provokasi permusuhan SARA dalam KUHP diatur terutama dalam Pasal 156, 156a, dan 157, sementara dalam UU ITE diatur dalam Pasal 28 ayat (2).
Peraturan-peraturan ini dirancang untuk mencegah dan menghukum tindakan yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan.
Polisi yang menolak laporan bisa kena pelanggaran etik apabila syarat formil dan matereil sudah terpenuhi.
API berharap pihak Bareskrim Mabes Polri dapat menindak pengaduan masyarakat tersebut untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan atau ada pihak-pihak yang terprovokasi dengan adanya statemen Gus Fuad plered.