Mei 11, 2025
spot_img

STATUS KEWARGANEGARAAN KETURUNAN ARAB INDONESIA

Berdasarkan Undang-undang dan Sejarah

UUD 1945 Pasal 26 ayat (1):

“Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”

Penjelasan Pasal 26 ayat (1):

Pasal ini mengatur tentang siapa saja yang diakui sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Penjelasannya meliputi:

1. Orang-orang bangsa Indonesia asli:

Maksudnya adalah penduduk pribumi atau keturunan etnis yang berasal dari wilayah Indonesia sejak lama (sebelum kemerdekaan), seperti Jawa, Sunda, Batak, Bugis, dan lain-lain.

Mereka secara otomatis menjadi WNI sejak Indonesia merdeka.

2. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang:

Mengacu pada orang asing atau keturunan asing *(misalnya Tionghoa, Arab, India, dll)* yang *memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara sah,* misalnya melalui proses naturalisasi.

– Penetapannya diatur lebih lanjut dalam UU Kewarganegaraan,* yaitu UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal ini menegaskan bahwa kewarganegaraan Indonesia bisa diperoleh:

Secara otomatis karena asal-usul (ius sanguinis atau berdasarkan keturunan).

Atau secara hukum melalui pengesahan oleh negara (naturalization).

Keturunan Arab tidak harus mengurus kewarganegaraan secara khusus dikarenakan status hukum mereka saat Indonesia merdeka dan mereka atau leluhurnya telah memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada saat-saat krusial setelah kemerdekaan.

Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, pemerintah memberi kesempatan kepada penduduk keturunan asing (termasuk keturunan Arab, Tionghoa, India, dll) untuk menentukan kewarganegaraan mereka melalui pernyataan setia kepada Republik Indonesia.

Keturunan Arab yang sudah hidup di Indonesia selama beberapa generasi sejak zaman kolonial, dan mereka semua

telah menyatakan setia kepada negara Republik Indonesia pasca-kemerdekaan.

Maka, mereka secara hukum telah menjadi Warga Negara Indonesia dan tidak perlu mengurus kewarganegaraan lagi.

Jika seseorang adalah keturunan Arab yang lahir di Indonesia, orang tuanya WNI, dan ia tidak pernah memilih kewarganegaraan asing, maka ia otomatis adalah WNI berdasarkan hukum keturunan (ius sanguinis) sesuai UU No. 12 Tahun 2006.

Kapan Harus Mengurus Kewarganegaraan?

Mereka baru perlu mengurus kewarganegaraan (naturalization) jika:

Orang tuanya masih WNA dan anaknya lahir di Indonesia.

Belum pernah secara hukum menyatakan setia kepada RI.

Terlibat dalam dwi-kewarganegaraan dan harus memilih salah satu ketika berusia 18 tahun (menurut UU 12/2006).

Sejarah dan status kewarganegaraan keturunan Arab di Indonesia pasca-kemerdekaan

1. Sejarah Singkat Keturunan Arab di Indonesia

Keturunan Arab (terutama dari Hadramaut, Yaman) sudah datang ke Nusantara sejak abad ke-13, terutama sebagai pedagang dan penyebar agama Islam.

Mereka menetap di berbagai daerah seperti Jakarta (Pekojan), Surabaya, Gresik, Pekalongan, Tegal, Palembang, Sulawesi dan Pontianak.

2. Status Kewarganegaraan Pasca-Kemerdekaan (1945)

Setelah Indonesia merdeka, Republik Indonesia memberikan pilihan kepada semua penduduk keturunan asing:

– Menjadi WNI dengan menyatakan setia kepada Indonesia.

– Tetap menjadi WNA (misalnya tetap memegang kewarganegaraan negara leluhurnya seperti Yaman).

Kesepakatan ini diatur dalam beberapa Perjanjian Internasional dan Undang-undang, salah satunya:

– Perjanjian Indonesia-Yaman tahun 1954 yang mengatur tentang status kewarganegaraan keturunan Arab di Indonesia.

2. Contoh Kasus

Misalnya:

Seorang keturunan Arab generasi ke-4 yang lahir di Surabaya tahun 1970, dari orang tua yang lahir di Indonesia, dan orang tuanya sudah menjadi WNI sejak 1950-an.

Maka ia otomatis WNI karena lahir dari orang tua WNI.

Tidak perlu mengurus naturalisasi lagi.

Namun, jika:

Orang tuanya tetap memilih kewarganegaraan Yaman dan tidak menyatakan setia pada Indonesia, maka anaknya bisa jadi WNA dan perlu mengurus naturalisasi jika ingin menjadi WNI.

4. Fakta Sosial

Mayoritas keturunan Arab di Indonesia kini telah sepenuhnya berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka telah memberikan kontribusi besar di berbagai bidang seperti dakwah, birokrasi, pendidikan, politik, dan dunia usaha.

Tokoh-tokoh ternama seperti Habib Ali Alhabsyi, Habib Rizieq, Prof. Quraish Shihab, H. Mutahar, Sultan Hamid II, dan Habib Luthfi bin Yahya merupakan bagian dari komunitas keturunan Arab yang telah berakar kuat dan menjadi bagian tak terpisahkan dari bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, anggapan bahwa mereka bukan WNI dan harus mengurus kewarganegaraan adalah tidak benar dan tidak berdasar secara hukum maupun sejarah.

Jakarta, 26 Maret 2025

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

sakarya bayan escort escort adapazarı odunpazarı escort